Sabtu, 31 Desember 2016

Makalah: Geopolitik

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Geopolitik
Geopolitik menurut Widoyo Alfandi (2002:5-8 dalam Efridani Lubis, dkk., 2015:137) merupakan perpaduan kata geografi dan politik. Dari kata geografi dan kata politik menjadi geografi politik adalah cabang geografi manusia yang obyek studinya aspek keruangan, pemerintahan atau kenegaraan, yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan di permukaan bumi. Ciri utama geografi politik adalah wilayah politik, aktivitas politik, institusi politik. Geografi politik bersifat statis.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari kondisi fisik, ekonomi, sosial-politik, antropologi, sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi proses kebijakan pemerintah mengenai politik dan Hankam, yang bersifat intern dan ekstern, berdasarkan telaah geografi politik. Geopolitik memandang ruang dari sudut kepentingan pemerintahan dan bersifat dinamis, yang memandang suatu negara tumbuh dan berkembang.


Berikut ini adalah pandangan tentang geopolitik dari beberapa ahli dunia:
1.      Ajaran Frederick Ratzel (Abad XIX) (1884-1904)
Inti ajaran Frederick Ratzel adalah:
(1.) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, hanya bangsa yang unggul yang akan dapat bertahan hidup terus.
(2.) Membenarkan hukum ekspansi. Perkembangan kebudayaan dalam bentuk gagasan, kegiatan, dan produksi harus diimbangi dengan penekanan wilayah.
2.      Ajaran Rudolf Kjellen (Sarjana politik Swedia 1864-1922)
Rudolf Kjellen melanjutkan teori Frederick Ratzel, di samping membenarkan penekanan ruang (hukum ekspansi) suatu negara juga harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan nasionalnya yang bertujuan untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis, dan untuk memperoleh batas negara yang lebih baik.
3.      Ajaran Karl Houshoffer (Sarjana Jerman 1896-1946)
Inti ajaran Karl Houshoffer adalah:
(1.) Kekuasaan Imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
(2.) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (Jerman, Italia, dan Jepang).
Selanjutnya, Karl Houshoffer berpendapat bahwa:
(1.) Geopolitik adalah doktrin negara di bumi.
(2.) Geopolitik adalah doktrin perkembangan politik yang didasarkan kepada hubungannya dengan bumi.
(3.) Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari organisme politik dan ruang susunannya.
(4.) Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya.
Bagi bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, ajaran geopolitik yang dikemukakan para pakar sebagaimana tersebut di atas tidak sepenuhnya dapat diterapkan, karena bangsa Indonesia tidak dapat mengembangkan ajaran yang mengandung penih ekspansionisme dan adu kekuatan. Geopolitik bagi bangsa Indonesia dipergunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan politik nasionalnya dengan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografi wilayah negara Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya.

B.     Latar Belakang Wawasan Nusantara
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Oleh karena itu, pemahaman latar belakang filosofis sebagai pemikiran dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
1.      Falsafah Pancasila
Nilai-nilai Pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional antara lain memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing sebagai wujud nyata penerapan hak asasi manusia, mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mematikan kepentingan kelompok atau golongan, pengambilan keputusan melalui musyawarah, dan kemakmuran yang hendak dicapai oleh masing-masing warganya tidak merugikan orang lain.
2.      Aspek Kewilayahan
Kondisi objektif geografi yang terdiri atas ribuan pulau, memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain. Dengan demikian secara kontekstual kondisi geografi Indonesia mengandung keunggulan sekaligus kelemahan/kerawanan. Kondisi ini perlu diperhitungkan dan dicermati dalam perumusan Geopolitik Indonesia.
3.      Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan. Oleh karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat masih relative rendah dan jumlah masyarakat yang terdidik relative terbatas.
4.      Aspek Historis
Dengan semangat kebangsaan yang menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dimana Indonesia mulai merdeka, maka semangat ini harus tetap dipertahankan dengan semangat persatuan yang esensinya adalah mempertahankan persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.

C.     Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

1.      Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visa bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
2.      Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Tujuan Wawasan Nusantara
a.       Ke dalam, adalah untuk mewujudkan satu kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik alamiah (geografi, demografi, dan kekayaan alam) maupun aspek sosial yaitu ideologi, politik, eknomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
b.      Ke luar, adalah ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

D.    Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Wilayah
Gagasan Wawasan Nusantara berpangkal dari konsepsi negara kepulauan. Konsepsi negara kepulauan mula-mula dikemukakan dalam bentuk “Deklarasi Juanda” yang menyatakan:
(1.) Bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunyai sifat dan corak tersendiri
(2.) Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan
(3.) Bahwa batas laut territorial yang termaktub dalam Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 memecah keutuhan territorial Indonesia karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri.
Untuk membulatkan konsep kewilayahannya, pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengumumkan tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang lebarnya 200 mil diukur dari garis pantai pangkal laut wilayah Indonesia. Pengumuman Pemerintah tersebut didorong oleh faktor sebagai berikut:
(1.) Semakin terbatasnya ikan
(2.) Pembangunan nasional Indonesia
(3.) Zona Ekonomi Eksklusif, sebagai rezim hukum internasional.

E.     Praktek Negara-Negara
Kelihatannya bahwa laut itu dapat dan memang pernah dimiliki oleh negara walaupun pemilikan tersebut harus pula memperhitungkan kepentingan masyarakat dunia dalam bentuk pelayaran dan lain-lain.
Contohnya negara Venesia menuntut sebagian besar laut Adriatik. Dengan demikian Venesia dapat memungut bea bagi setiap kapal yang berlayar di laut Adriatik, kalau Venesia hanya menuntut laut yang berdekatan dengan pantainya maka Portugis dan Spanyol menuntut laut yang jauh dari pantainya.
Beberapa pokok strategi yang dapat dilakukan dalam mempertahankan kedaulatan wilayah sekaligus pembangunan wilayah perbatasan antara lain:
(1.) Pemetaan Kembali Titik-Titik Perbatasan Indonesia
(2.) Bangun Jalan (Prioritaskan Pembangunan) di Sepanjang Perbatasan Darat
(3.) Bangun Wilayah Baru di Dekat Perbatasan
(4.) Pembangunan Pangkalan Militer di Dekat Perbatasan
(5.) Galakkan Kembali Transmigrasi
(6.) Pemberian Intensif Pajak
(7.) Pilih Pemimpin yang Kuat dan Tegas
(8.) Perkuat Diplomasi Internasional
(9.) Pembangunan Sistem Pendidikan yang Nasionalis

F.      Wawasan Nusantara sebagai Wawasan dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila telah dikukuhkan secara hukum dengan dimuatnya dalam TAP MPR No.II/MPR/1983, TAP MPR No.II/MPR/1988, TAP MPR No.II/1993, TAP MPR No.II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
1.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
a.       Bahwa kedaulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra, seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.      Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.       Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad di dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.      Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta teologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e.       Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
a.       Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan kehidupan ekonominya.
3.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial-Budaya
a.       Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b.      Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
a.       Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b.      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.

G.    Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.      Unsur Wadah
Wadah sebagai unsur terbentuknya konsepsi Wawasan Nusantara adalah tempat atau organisasi di mana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berwujud sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Unsur Isi
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wadah dari Wawasan Nusantara baik sebagai wujud wilayah maupun organisasi negara perlu diisi dengan kehendak atau aspirasi dari bangsa Indonesia dalam mewujudkan satu cara pandang bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.      Tata Laku
Tata laku sebagai unsur dari Wawasan Nusantara adalah kegiatan atau perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasi guna mewujudkan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh meyeluruh dalam mencapai tujuan nasional.

H.    Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
(1.) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan mencipatakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
(2.) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
(3.) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan dan kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang pencipta.
(4.) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

I.       Sosialisasi Wawasan Nusantara
1.      Menurut sifat/cara penyampaiannya, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Langsung, yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
b.      Tidak Langsung, yang terdiri dari media elektronik, media cetak.
2.      Menurut metode penyampaiannya berupa:
a.       Keteladanan.
b.      Edukasi.
c.       Komunikasi.
d.      Integrasi.

J.       Beberapa Kebijakan Kelautan Indonesia
1.      Kebijakan Kelautan Pemerintahan Joko Widodo
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan sejenis pukat harimau dalam proses penangkapan ikan melalui Peraturan Menteri No.2 Tahun 2015 patut diapresiasi. Sebab kebijakan tersebut selain melindungi kepentingan nelayan kecil dalam mencari nafkah juga bermanfaat bagi kelestarian ekosistem laut khususnya keberadaan terumbu karang.
2.      Poros Maritim ala Jokowi
Menurut Jokowi, Indonesia akan menjadi poris maritim dunia yang memiliki peran besar dalam berbagai bidang. Untuk mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia, Jokowi menuturkan ada lima pilar utama yang diagendakan dalam pembangunan:
(1.) Membangun kembali budaya maritim Indonesia.
(2.) Indonesia akan menjaga dan mengelola sumber daya laut
(3.) Memprioritaskan pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim
(4.) Melaksanakan diplomasi maritim
(5.) Membangun kekuatan pertahanan maritim
3.      Deklarasi Juanda
Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 mendeklarasikan yang dikenal dengan Deklarasi Djoeanda. Pada dasarnya konsep deklarasi ini memandang bahwa kepulauan Indonesia merupakan wilayah pulau-pulau, wilayah perairan, dan dasar laut di dalamnya sebagai suatu kesatuan historis, geografis, ekonomis, dan politis. Dengan adanya konsep ini, maka wilayah perairan nusantara yang tadinya merupakan wilayah laut lepas kini menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia yang berada di bawah kedaulatan NKRI.
4.      Deklarasi Stockholm 1972
Deklarasi ini memuat prinsip-prinsip bersama sebagai landasan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
5.      Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Konvensi tersebut memuat 9 buah pasal mengenai ketentuan prinsip “Negara Kepulauan”. Salah satu pasal dalam prinsip Negara Kepulauan tersebut menyatakan bahwa laut bukan sebagai alat pemisah, melainkan sebagai alat yang menyatukan pulau-pulau yang satu dengan yang lainnya.
6.      Kebijakan Presiden Soeharto
Presiden Soeharto mengeluarkan Kepres tentang Dewan Kelautan Nasional. Adapun fungsi Dewan Kelautan Nasional ini adalah:
(1.) Merumuskan kebijaksanaan pemanfaatan, pelestarian, perlindungan, serta keamanan kawasan laut
(2.) Memberikan pertimbangan, pendapat, maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan, pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian, dan perlindungan serta keamanan kawasan laut dan penentuan batas wilayah Indonesia
(3.) Melakukan koordinasi dengan Departemen dan badan-badan lainnya yang terkait dalam rangka keterpaduan perumusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kelautan.
7.      KTT Bumi Rio de Janeiro 1992
Penanganan khusus pada wilayah pesisir dan laut mencakup aspek keterpaduan dan kewenangan kelembagaan, sehingga diharapkan sumber daya yang terdapat di kawasan ini dapat menjadi produk unggulan dalam pembangunan bangsa Indonesia di masa mendatang.
8.      Jakarta Mandate/Mandat Jakarta 1995
Untuk membantu implementasi Mandat Jakarta maka Konvensi Keanekaragaman Hayati menetapkan program kerja keanekaragaman hayati pesisir dan laut, yaitu:
(1.) Pengelolaan terpadu kawasan pesisir dan laut
(2.) Pemanfaatan berkelanjutan sumber daya hayati
(3.) Kawasan konservasi pesisir dan laut
(4.) Marikultur
(5.) Spesies asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar