BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Geopolitik
Geopolitik menurut Widoyo Alfandi (2002:5-8 dalam
Efridani Lubis, dkk., 2015:137) merupakan perpaduan kata geografi dan politik.
Dari kata geografi dan kata politik menjadi geografi politik adalah cabang
geografi manusia yang obyek studinya aspek keruangan, pemerintahan atau
kenegaraan, yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan
atau kenegaraan di permukaan bumi. Ciri utama geografi politik adalah wilayah
politik, aktivitas politik, institusi politik. Geografi politik bersifat
statis.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari kondisi
fisik, ekonomi, sosial-politik, antropologi, sebagai faktor-faktor yang
mempengaruhi proses kebijakan pemerintah mengenai politik dan Hankam, yang
bersifat intern dan ekstern, berdasarkan telaah geografi politik. Geopolitik
memandang ruang dari sudut kepentingan pemerintahan dan bersifat dinamis, yang
memandang suatu negara tumbuh dan berkembang.
Berikut ini adalah pandangan tentang geopolitik dari
beberapa ahli dunia:
1. Ajaran
Frederick Ratzel (Abad XIX) (1884-1904)
Inti
ajaran Frederick Ratzel adalah:
(1.) Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam, hanya bangsa yang unggul yang akan dapat bertahan hidup terus.
(2.) Membenarkan
hukum ekspansi. Perkembangan kebudayaan dalam bentuk gagasan, kegiatan, dan
produksi harus diimbangi dengan penekanan wilayah.
2. Ajaran
Rudolf Kjellen (Sarjana politik Swedia 1864-1922)
Rudolf
Kjellen melanjutkan teori Frederick Ratzel, di samping membenarkan penekanan
ruang (hukum ekspansi) suatu negara juga harus mampu berswasembada serta
memanfaatkan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan nasionalnya yang
bertujuan untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis, dan untuk
memperoleh batas negara yang lebih baik.
3. Ajaran
Karl Houshoffer (Sarjana Jerman 1896-1946)
Inti
ajaran Karl Houshoffer adalah:
(1.) Kekuasaan
Imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
(2.) Beberapa
negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia
Barat (Jerman, Italia, dan Jepang).
Selanjutnya,
Karl Houshoffer berpendapat bahwa:
(1.) Geopolitik
adalah doktrin negara di bumi.
(2.) Geopolitik
adalah doktrin perkembangan politik yang didasarkan kepada hubungannya dengan
bumi.
(3.) Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari organisme politik dan ruang susunannya.
(4.) Geopolitik
adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya.
Bagi
bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, ajaran geopolitik yang dikemukakan
para pakar sebagaimana tersebut di atas tidak sepenuhnya dapat diterapkan,
karena bangsa Indonesia tidak dapat mengembangkan ajaran yang mengandung penih
ekspansionisme dan adu kekuatan. Geopolitik bagi bangsa Indonesia dipergunakan
sebagai pertimbangan untuk menentukan politik nasionalnya dengan
mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografi wilayah negara Indonesia
sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya.
B. Latar
Belakang Wawasan Nusantara
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata
yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Oleh karena itu, pemahaman latar
belakang filosofis sebagai pemikiran dasar pengembangan wawasan nasional
Indonesia ditinjau dari:
1. Falsafah
Pancasila
Nilai-nilai Pancasila
mendasari pengembangan wawasan nasional antara lain memberi kesempatan
menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing sebagai wujud nyata penerapan hak
asasi manusia, mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mematikan kepentingan
kelompok atau golongan, pengambilan keputusan melalui musyawarah, dan
kemakmuran yang hendak dicapai oleh masing-masing warganya tidak merugikan
orang lain.
2. Aspek
Kewilayahan
Kondisi objektif
geografi yang terdiri atas ribuan pulau, memiliki karakteristik yang berbeda
dengan negara lain. Dengan demikian secara kontekstual kondisi geografi
Indonesia mengandung keunggulan sekaligus kelemahan/kerawanan. Kondisi ini
perlu diperhitungkan dan dicermati dalam perumusan Geopolitik Indonesia.
3. Aspek
Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas
ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama,
dan kepercayaan. Oleh karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan
dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang
besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat masih relative rendah dan
jumlah masyarakat yang terdidik relative terbatas.
4. Aspek
Historis
Dengan semangat
kebangsaan yang menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dimana
Indonesia mulai merdeka, maka semangat ini harus tetap dipertahankan dengan
semangat persatuan yang esensinya adalah mempertahankan persatuan bangsa dan
menjaga wilayah kesatuan Indonesia. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia.
C. Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa.
Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan
nasional merupakan visa bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi
bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa
yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara
a. Ke
dalam, adalah untuk mewujudkan satu kesatuan segenap aspek kehidupan nasional
baik alamiah (geografi, demografi, dan kekayaan alam) maupun aspek sosial yaitu
ideologi, politik, eknomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Ke
luar, adalah ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian bagi
seluruh umat manusia.
D. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Wilayah
Gagasan Wawasan Nusantara berpangkal dari konsepsi
negara kepulauan. Konsepsi negara kepulauan mula-mula dikemukakan dalam bentuk
“Deklarasi Juanda” yang menyatakan:
(1.) Bahwa
bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunyai sifat dan
corak tersendiri
(2.) Bahwa
menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan
(3.) Bahwa
batas laut territorial yang termaktub dalam Teritoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 memecah keutuhan territorial
Indonesia karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah
dengan teritorialnya sendiri-sendiri.
Untuk membulatkan konsep kewilayahannya, pada
tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengumumkan tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia yang lebarnya 200 mil diukur dari garis pantai
pangkal laut wilayah Indonesia. Pengumuman Pemerintah tersebut didorong oleh
faktor sebagai berikut:
(1.) Semakin
terbatasnya ikan
(2.) Pembangunan
nasional Indonesia
(3.) Zona
Ekonomi Eksklusif, sebagai rezim hukum internasional.
E. Praktek
Negara-Negara
Kelihatannya bahwa laut itu dapat dan memang pernah
dimiliki oleh negara walaupun pemilikan tersebut harus pula memperhitungkan
kepentingan masyarakat dunia dalam bentuk pelayaran dan lain-lain.
Contohnya negara Venesia menuntut sebagian besar
laut Adriatik. Dengan demikian Venesia dapat memungut bea bagi setiap kapal
yang berlayar di laut Adriatik, kalau Venesia hanya menuntut laut yang
berdekatan dengan pantainya maka Portugis dan Spanyol menuntut laut yang jauh
dari pantainya.
Beberapa pokok strategi yang dapat dilakukan dalam
mempertahankan kedaulatan wilayah sekaligus pembangunan wilayah perbatasan
antara lain:
(1.) Pemetaan
Kembali Titik-Titik Perbatasan Indonesia
(2.) Bangun
Jalan (Prioritaskan Pembangunan) di Sepanjang Perbatasan Darat
(3.) Bangun
Wilayah Baru di Dekat Perbatasan
(4.) Pembangunan
Pangkalan Militer di Dekat Perbatasan
(5.) Galakkan
Kembali Transmigrasi
(6.) Pemberian
Intensif Pajak
(7.) Pilih
Pemimpin yang Kuat dan Tegas
(8.) Perkuat
Diplomasi Internasional
(9.) Pembangunan
Sistem Pendidikan yang Nasionalis
F. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila telah dikukuhkan
secara hukum dengan dimuatnya dalam TAP MPR No.II/MPR/1983, TAP MPR
No.II/MPR/1988, TAP MPR No.II/1993, TAP MPR No.II/MPR/1998 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
1. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
a. Bahwa
kedaulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra, seluruh bangsa, serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai
bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti
yang seluas-luasnya.
c. Bahwa
secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad di dalam mencapai
cita-cita bangsa.
d. Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta teologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa
seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa
hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
a. Bahwa
kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam
mengembangkan kehidupan ekonominya.
3. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial-Budaya
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama,
merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan
kemajuan bangsa.
b. Bahwa
budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan
budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
a. Bahwa
ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh
bangsa dan negara.
b. Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan
negara.
G. Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Unsur
Wadah
Wadah sebagai unsur
terbentuknya konsepsi Wawasan Nusantara adalah tempat atau organisasi di mana
bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang berwujud sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh berupa Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Unsur
Isi
Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai wadah dari Wawasan Nusantara baik sebagai wujud
wilayah maupun organisasi negara perlu diisi dengan kehendak atau aspirasi dari
bangsa Indonesia dalam mewujudkan satu cara pandang bangsa Indonesia yang
melihat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dalam rangka mencapai tujuan
nasional.
3. Tata
Laku
Tata laku sebagai unsur
dari Wawasan Nusantara adalah kegiatan atau perilaku bangsa Indonesia dalam
melaksanakan aspirasi guna mewujudkan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh
meyeluruh dalam mencapai tujuan nasional.
H. Sasaran
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut:
(1.) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan mencipatakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
(2.) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil.
(3.) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan
dan kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang pencipta.
(4.) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuhkembangkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada setiap warga negara Indonesia.
I. Sosialisasi
Wawasan Nusantara
1. Menurut
sifat/cara penyampaiannya, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung,
yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
b. Tidak
Langsung, yang terdiri dari media elektronik, media cetak.
2. Menurut
metode penyampaiannya berupa:
a. Keteladanan.
b. Edukasi.
c. Komunikasi.
d. Integrasi.
J. Beberapa
Kebijakan Kelautan Indonesia
1. Kebijakan
Kelautan Pemerintahan Joko Widodo
Kebijakan Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan sejenis pukat
harimau dalam proses penangkapan ikan melalui Peraturan Menteri No.2 Tahun 2015
patut diapresiasi. Sebab kebijakan tersebut selain melindungi kepentingan
nelayan kecil dalam mencari nafkah juga bermanfaat bagi kelestarian ekosistem
laut khususnya keberadaan terumbu karang.
2. Poros
Maritim ala Jokowi
Menurut Jokowi,
Indonesia akan menjadi poris maritim dunia yang memiliki peran besar dalam
berbagai bidang. Untuk mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia, Jokowi
menuturkan ada lima pilar utama yang diagendakan dalam pembangunan:
(1.) Membangun
kembali budaya maritim Indonesia.
(2.) Indonesia
akan menjaga dan mengelola sumber daya laut
(3.) Memprioritaskan
pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim
(4.) Melaksanakan
diplomasi maritim
(5.) Membangun
kekuatan pertahanan maritim
3. Deklarasi
Juanda
Indonesia pada tanggal
13 Desember 1957 mendeklarasikan yang dikenal dengan Deklarasi Djoeanda. Pada
dasarnya konsep deklarasi ini memandang bahwa kepulauan Indonesia merupakan
wilayah pulau-pulau, wilayah perairan, dan dasar laut di dalamnya sebagai suatu
kesatuan historis, geografis, ekonomis, dan politis. Dengan adanya konsep ini,
maka wilayah perairan nusantara yang tadinya merupakan wilayah laut lepas kini
menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia yang berada di bawah kedaulatan
NKRI.
4. Deklarasi
Stockholm 1972
Deklarasi ini memuat
prinsip-prinsip bersama sebagai landasan pembangunan yang berwawasan
lingkungan.
5. Konvensi
PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Konvensi tersebut
memuat 9 buah pasal mengenai ketentuan prinsip “Negara Kepulauan”. Salah satu
pasal dalam prinsip Negara Kepulauan tersebut menyatakan bahwa laut bukan
sebagai alat pemisah, melainkan sebagai alat yang menyatukan pulau-pulau yang
satu dengan yang lainnya.
6. Kebijakan
Presiden Soeharto
Presiden Soeharto
mengeluarkan Kepres tentang Dewan Kelautan Nasional. Adapun fungsi Dewan
Kelautan Nasional ini adalah:
(1.) Merumuskan
kebijaksanaan pemanfaatan, pelestarian, perlindungan, serta keamanan kawasan
laut
(2.) Memberikan
pertimbangan, pendapat, maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan,
pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian, dan perlindungan serta keamanan kawasan
laut dan penentuan batas wilayah Indonesia
(3.) Melakukan
koordinasi dengan Departemen dan badan-badan lainnya yang terkait dalam rangka
keterpaduan perumusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan masalah
kelautan.
7. KTT
Bumi Rio de Janeiro 1992
Penanganan khusus pada
wilayah pesisir dan laut mencakup aspek keterpaduan dan kewenangan kelembagaan,
sehingga diharapkan sumber daya yang terdapat di kawasan ini dapat menjadi
produk unggulan dalam pembangunan bangsa Indonesia di masa mendatang.
8. Jakarta
Mandate/Mandat Jakarta 1995
Untuk membantu
implementasi Mandat Jakarta maka Konvensi Keanekaragaman Hayati menetapkan
program kerja keanekaragaman hayati pesisir dan laut, yaitu:
(1.) Pengelolaan
terpadu kawasan pesisir dan laut
(2.) Pemanfaatan
berkelanjutan sumber daya hayati
(3.) Kawasan
konservasi pesisir dan laut
(4.) Marikultur
(5.) Spesies
asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar